A. TUGAS POKOK
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan teknis di bidang Teknologi Informasi dan Persandian.
B. FUNGSI
- Penyusunan dan pengkoordinasian program kerja pelaksanaan tugas Teknologi Informasi dan Persandian;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Layanan Pengembangan
dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik Suplemen yang terintegrasi
dan layanan keamanan informasi e - Government.
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Layanan Pengembangan
dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang
terintegrasi dan layanan keamanan informasi e - Government.
- Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan di bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi
Generik, Spesifik Suplemen yang terintegrasi dan layanan keamanan
informasi e - Government.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Layanan Pengembangan
dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang
terintegrasi dan layanan keamanan informasi e - Government.
- Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan Aplikasi Sistem Informasi, Sarana Perangkat Keras dan Sistem Pengamanan Informasi;
- Penyusunan pola hubungan komunikasi sandi antar- Perangkat Daerah kabupaten/kota;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya.
a. Seksi Pengembangan Aplikasi Perangkat Lunak
- Menyiapkan perencanaan, petunjuk teknis, pengembangan Sistem Informasi yang terintegrasi antar SKPD.
- Menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi.
- Menyelenggarakan Layanan pemeliharaan aplikasi ke pemerintahan dan publik.
- Melaksanakan Pengelolaan Sistem Informasi antar SKPD.
- Memberikan pelayanan, bimbingan teknis Sistem Informasi.
- Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas kegiatan Seksi Pengembangan Aplikasi Perangkat Lunak.
- Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Persandian.
b. Seksi Pengembangan Sarana Perangkat Keras
- Menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster RecoveryCenter (DRC).
- Menyelenggarakan Layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e - Government.
- Menyelenggarakan Layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi Informatika, Government Cloud Computing.
- Menyelenggarakan Layanan filtering konten negatif.
- Menyelenggarakan Layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah.
- Menyelenggarakan Pengelolaan akses internet pemerintah dan publik.
- Melakukan Pengembangan Sarana dan Prasarana Fasilitas TIK untuk kepentingan masyarakat.
- Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas kegiatan Seksi Pengembangan Sarana Perangkat Keras.
- Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Persandian.
c. Seksi Sandi dan Keamanan Informasi
- Menyiapkan perencanaan, petunjuk teknis, pengamanan infrastruktur, data center, aplikasi e - Government, data base dalam penerapan teknologi informasi;
- Menyelenggarakan layanan monitoring trafik elektronik;
- Menyelenggarakan Layanan penanganan insiden keamanan informasi;
- Menyelenggarakan Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi;
- Menyelenggarakan keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah;
- Melakukan audit TIK Pemerintah;
- Menyelenggarakan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
- Menerima, mengirim dan menyampaikan berita, sandi dan telekomunikasi serta Faksimile;
- Menetapkan pola hubungan komunikasi sandi antar- Perangkat Daerah kabupaten/kota;
- Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas kegiatan Seksi Sandi dan Keamanan Informasi;
- Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Persandian.