A. TUGAS POKOK

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan teknis di bidang Teknologi Informasi dan Persandian.

B. FUNGSI

  1. Penyusunan dan pengkoordinasian program kerja pelaksanaan tugas Teknologi Informasi dan Persandian;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik Suplemen yang terintegrasi dan layanan keamanan informasi e - Government.
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi dan layanan keamanan informasi e - Government.
  4. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik  Suplemen yang terintegrasi dan layanan keamanan informasi e - Government.
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi dan layanan keamanan informasi e - Government.
  6. Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan Aplikasi Sistem Informasi, Sarana Perangkat Keras dan Sistem Pengamanan Informasi;
  7. Penyusunan pola hubungan komunikasi sandi antar- Perangkat Daerah kabupaten/kota;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya.

a. Seksi Pengembangan Aplikasi Perangkat Lunak

  1. Menyiapkan perencanaan, petunjuk teknis, pengembangan Sistem Informasi yang terintegrasi antar SKPD.
  2. Menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi.
  3. Menyelenggarakan Layanan pemeliharaan aplikasi ke pemerintahan dan publik.
  4. Melaksanakan Pengelolaan Sistem Informasi antar SKPD.
  5. Memberikan pelayanan, bimbingan teknis Sistem Informasi.
  6. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas kegiatan Seksi Pengembangan Aplikasi Perangkat Lunak.
  7. Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Persandian.

b. Seksi Pengembangan Sarana Perangkat Keras

  1. Menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster RecoveryCenter (DRC).
  2. Menyelenggarakan Layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e - Government.
  3. Menyelenggarakan Layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi Informatika, Government Cloud Computing.
  4. Menyelenggarakan Layanan filtering konten negatif.
  5. Menyelenggarakan Layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah.
  6. Menyelenggarakan Pengelolaan akses internet pemerintah dan publik.
  7. Melakukan Pengembangan Sarana dan Prasarana Fasilitas TIK untuk kepentingan masyarakat.
  8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas kegiatan Seksi Pengembangan Sarana Perangkat Keras.
  9. Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Persandian.
c. Seksi Sandi dan Keamanan Informasi
  1. Menyiapkan perencanaan, petunjuk teknis, pengamanan infrastruktur, data center, aplikasi e - Government, data base dalam penerapan teknologi informasi;
  2. Menyelenggarakan layanan monitoring trafik elektronik;
  3. Menyelenggarakan Layanan penanganan insiden keamanan informasi;
  4. Menyelenggarakan Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi;
  5. Menyelenggarakan keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah;
  6. Melakukan audit TIK Pemerintah;
  7. Menyelenggarakan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
  8. Menerima, mengirim dan menyampaikan berita, sandi dan telekomunikasi serta Faksimile;
  9. Menetapkan pola hubungan komunikasi sandi antar- Perangkat Daerah kabupaten/kota;
  10. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas kegiatan Seksi Sandi dan Keamanan Informasi;
  11. Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Persandian.
slot gacor slot gacor slot pulsa slot bonus slot gacor slot gacor slot demo slot gacor slot demo slot gacor kw303