A. TUGAS POKOK
Melaksanakan pengumpulan data, penyajian informasi dan penyebaran informasi.
B. FUNGSI
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan
aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi
untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta
pelayanan informasi publik di kabupaten;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini
dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi
untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta
pelayanan informasi publik di kabupaten;
- Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di
lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung
kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi
publik di kabupaten;
- Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah,
pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah
daerah, serta pelayanan informasi publik di kabupaten;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan
aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi
untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta
pelayanan informasi publik di kabupaten;
- Pengumpulan dan pengelolaan data serta dokumentasi dalam rangka penyajian materi informasi;
- Memberikan izin dan pengawasan pembuatan materi informasi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya.
a. Seksi Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi
- Menyelenggarakan layanan pengelolaan informasi informasi publik
untuk implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
- Menyelenggarakan pelayanan informasi publik untuk implementasi
Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Menyelenggarakan Layanan Pengaduan Masyarakat di Kabupaten;
- Menyusun perencanaan, pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik melalui Komisi Informasi;
- Menyusun perencanaan seleksi dan pelantikan komisioner Komisi Informasi;
- Menyiapkan, menginventarisasi informasi potensi daerah sebagai bahan dokumentasi dan publikasi daerah;
- Memberikan izin dan pengawasan pembuatan materi informasi dan
pemasangan media luar ruang dalam bentuk bilboard/baliho, spanduk,
poster baik iklan maupun non iklan;
- Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi pelayanan Informasi dan dokumentasi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Informasi Publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b. Seksi Kajian Informasi
- Menyusun program kerja pelaksanaan tugas Kajian Informasi;
- Menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial);
- Menyelenggarakan pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat);
- Menyelenggarakan pengolahan aduan masyarakat di Kabupaten;
- Menghimpun, mengolah dan mengembangkan bahan-bahan informasi,
pengaduan, masukan dari berbagai sumber dan atau media untuk diteruskan
kepada unit kerja terkait dalam rangka penguatan informasi;
- Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi Kajian informasi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Informasi Publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.
c. Seksi Pengelolaan Informasi
- Menyusun program kerja pelaksanaan tugas Pengelolaan Informasi;
- Menyelenggarakan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah;
- Mengumpulkan data dari berbagai sumber informasi untuk digunakan sebagai bahan penyajian informasi;
- Menyajikan informasi kepada masyarakat melalui media tabloid dan berupa brosur, leaflet, pamflet dan lain-lain;
- Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi Pengelolaan Informasi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Informasi Publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.