A. TUGAS POKOK
Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan komunikasi melalui media elektronik dan penerangan, serta hubungan masyarakat.
B. FUNGSI
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan konten
lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan
hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan
penyediaan akses informasi;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan konten
lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan
hubungan media danpenguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan
penyediaan akses informasi;
- Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan
pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan
penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses
informasi;
- Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi
publik, layanan hubunganmedia dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan konten
lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan
hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan
penyediaan akses informasi di KabupatenSumenep;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya.
a. Seksi Komunikasi Sosial
- Menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra
positif pemerintah daerah, pengemasan ulang konten nasional menjadi
konten lokal, pembuatan konten local, pengelolaan saluran komunikasi
milik Pemda/media internal, diseminasi informasi kebijakan melalui media
pemerintah daerah dan non pemerintah daerah.
- Menyusun program kerja pelaksanaan tugas penerangan mobil, film dan media elektronik;
- Melaksanakan pelayanan informasi dan komunikasi dalam rangka
meningkatkan peran serta masyarakat melalui siaran radio, televisi,
penerangan mobil, pemutaran film dan media elektronik lainnya;
- Memberikan rekomendasi izin terhadap penyelenggaraan pemutaran film, peredaran film, rekaman video dan permainan elektronik;
- Melakukan pembinaan terhadap usaha perfilman, rekaman video, pengusaha rental video dan permainan elektronik;
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemutara film, peredaran film, rekaman video dan permainan elektronik;
- Menyusun program kerja pelaksanaan tugas sosial, pameran, pertunjukan rakyat dan sarasehan;
- Melaksanakan kegiatan penerangan, komunikasi dan hubungan masyarakat
dalam rangka penyebarluasan informasi melalui media pameran dan
pertunjukan rakyat;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Komunikasi Sosial;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Komunikasi Publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b. Seksi Kemitraan dan Kerjasama Media
- Menyelenggarakan layanan pengelolaan hubungan dengan media (media relations), penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release,backgrounders);
- Mengadakan koordinasi dengan lembaga profesi;
- Menyiapkan bahan pembinaan terhadap penerbitan media massa;
- Menyiapkan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan,
pemberdayaan : lembaga komunikasi sosial, lembaga profesi komunikasi dan
informasi, lembaga komunikasi pemerintah;
- Melaksanakan hubungan kemitraan dengan lembaga pemantau media dan lembaga terkait dalam pemberdayaan komunikasi dan informasi;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Kemitraan dan Kerjasama Media;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Komunikasi Publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.
c. Seksi Pemberdayaan Komunitas sosial
- Menyelenggarakan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
- Menyelenggarakan pengembangan sumber daya komunikasi publik;
- Memberikan rekomendasi izin penyelenggaraan pameran, pekan promosi dan propaganda;
- Melaksanakan pemberdayaan dan pembinaan komunikasi sosial;
- Menyiapkan perencanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan Pemberdayaan Komunitas sosial;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan Pemberdayaan Komunitas sosial dan melayani kebutuhan masyarakat terhadap informasi;
- Melaksanakan pembinaan, pemberdayaan peranan dan eksistensi terhadap
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Forum Koordinasi Kehumasan
(FKK);
- Melaksanakan identifikasi dan fasilitasi lembaga komunitas komunikasi strategis masyarakat ;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Komunitas sosial;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Komunikasi Publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.