A. TUGAS POKOK

 Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan komunikasi melalui media elektronik dan penerangan, serta hubungan masyarakat.

B. FUNGSI

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media danpenguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  4. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubunganmedia dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di KabupatenSumenep;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya.

a. Seksi Komunikasi Sosial

  1. Menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah, pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal, pembuatan konten local, pengelolaan saluran komunikasi milik Pemda/media internal, diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah.
  2. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas penerangan mobil, film dan media elektronik;
  3. Melaksanakan pelayanan informasi dan komunikasi dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat melalui siaran radio, televisi, penerangan mobil, pemutaran film dan media elektronik lainnya;
  4. Memberikan rekomendasi izin terhadap penyelenggaraan pemutaran film, peredaran film, rekaman video dan permainan elektronik;
  5. Melakukan pembinaan terhadap usaha perfilman, rekaman video, pengusaha rental video dan permainan elektronik;
  6. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemutara film, peredaran film, rekaman video dan permainan elektronik;
  7. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas sosial, pameran, pertunjukan rakyat dan sarasehan;
  8. Melaksanakan kegiatan penerangan, komunikasi dan hubungan masyarakat dalam rangka penyebarluasan informasi melalui media pameran dan pertunjukan rakyat;
  9. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Komunikasi Sosial;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Komunikasi Publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.

b. Seksi Kemitraan dan Kerjasama Media

  1. Menyelenggarakan layanan pengelolaan hubungan dengan media (media relations), penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release,backgrounders);
  2. Mengadakan koordinasi dengan lembaga profesi;
  3. Menyiapkan bahan pembinaan terhadap penerbitan media massa;
  4. Menyiapkan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, pemberdayaan : lembaga komunikasi sosial, lembaga profesi komunikasi dan informasi, lembaga komunikasi pemerintah;
  5. Melaksanakan hubungan kemitraan dengan lembaga pemantau media dan lembaga terkait dalam pemberdayaan komunikasi dan informasi;
  6. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Kemitraan dan Kerjasama Media;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Komunikasi Publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.
c. Seksi Pemberdayaan Komunitas sosial
  1. Menyelenggarakan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
  2. Menyelenggarakan pengembangan sumber daya komunikasi publik;
  3. Memberikan rekomendasi izin penyelenggaraan pameran, pekan promosi dan propaganda;
  4. Melaksanakan pemberdayaan dan pembinaan komunikasi sosial;
  5. Menyiapkan perencanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan Pemberdayaan Komunitas sosial;
  6. Menyiapkan bahan pelaksanaan Pemberdayaan Komunitas sosial dan melayani kebutuhan masyarakat terhadap informasi;
  7. Melaksanakan pembinaan, pemberdayaan peranan dan eksistensi terhadap Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Forum Koordinasi Kehumasan (FKK);
  8. Melaksanakan identifikasi dan fasilitasi lembaga komunitas komunikasi strategis masyarakat ;
  9. Melaksanakan     evaluasi         dan     pelaporan      pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Komunitas sosial;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Komunikasi Publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.
slot gacor slot gacor slot pulsa slot bonus slot gacor slot gacor slot demo slot gacor slot demo slot gacor kw303