Media Center, Selasa ( 12/02 ) Satresmob Kepolisian Resort
(Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku judi
online jenis Roulette. Pelaku bernama Mulyadi (33), warga Dusun
Congcongan, Desa Gunggung RT.01 RW.03, Kecamatan Batuan.
Pelaku
ditangkap Satresmob Polres Sumenep, saat bermain judi online jenis
Roulette di salah satu warnet bilik nomor 8, di Jalan Dr. Cipto, Desa
Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Senin (11/02/2019) kemarin sekira pukul
12.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka ini atas laporan dari anggota Polri yang saat itu juga sedang berada di lokasi yang sama.
“Perjudian
online jenis Roulette yang dimainkan pelaku itu, lanjut Heri, dengan
cara membeli chip (Deposit) ke rekening BRI atas nama Kristin Asih Ameli
sebesar Rp645.000,00. Selanjutnya pelaku membuka (login) akun judi
miliknya yang bernama WINS.23 di situs judi online Dewa Kasino,” kata
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Selasa (12/02/2019).
Kemudian
tersangka bertaruh di akun judi miliknya sebanyak 50 putaran dan telah
meraup kemenangan sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah).
Adapun
Barang Bukti (BB) yang disita oleh petugas berupa 1 (satu) lembar kertas
bukti transfer tunai sebesar Rp695.000,00. 1 (satu) unit HP warna
putih. 1 (satu) ATM BRI dengan Nomor Seri: 6013 0100 1403 4269 atas nama
Wiwin Setianingsih. 1 (satu) lembar kertas bukti transfer dari nomor
rekening: 0095 0100 3401533 atas nama Wiwin Setianingsih ke rekening BRI
dengan nomor rekening: 314901003554506 atas nama Kristin Asih Ameli
sejumlah Rp645.000,00.
“Selain itu, juga diamankan 1 (lembar)
pecahan uang kertas Rp50.000,00 dengan nomor seri: UAE909024, 1 (satu)
unit monitor merk DELL warna hitam, 1 (satu) unit CPU merk LENOVO warna
hitam, 1 (satu) unit keyboard merk VOTRE warna hitam, dan 1 (satu) unit
mouse,” paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal
303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2), pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor
19 tahun 2016 tentang ITE. ( Nita, Fer )