Ungkap Kasus Penangkapan Pelaku Jambret
14 Mei 2021
Dibaca Sebanyak = 1062x

Media Center, Jumat ( 14/05 ) Ungkap kasus penangkapan pelaku jambret atau pencurian HP, Rabu (12/05/2021) kemarin, oleh Polsek Manding bersama dengan Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pelaku bernama Muhammad Wardi, umur 32 tahun, alamat Dusun Karpenang Desa Manding Laok, Kecamatan Manding.

"Pelaku ditangkap di rumahnya berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-B/06/RES.1.8/IV/2021/Sumenep/SPKT Polsek Manding, pada 24 April 2021," ujarnya.

Korban atas nama Rahmaniyatun, umur 28 tahun, alamat Dusun Daja Desa Jelbudan Kecamatan Dasuk.

Kejadiannya Sabtu (24/05/2021), sekira pukul 17.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan raya Desa Jaba'an Kecamatan Manding.

Saat diperiksa, pelaku bernyanyi jika pencurian HP dilakukan dengan cara membuntuti korban dan saat situasi jalan sepi.

"Pelaku memepet korban lalu mengambil/menjambret 1 unit HP milik korban yang diletakkan di tempat penyimpanan barang (di bawah setir sepeda motor) sebelah kanan, lalu pelaku lari ke arah barat," ungkapnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu, tahun 2018, Nopol: M-4895-XF. Kemudian 1 unit HP merk Oppo tipe A15 warna putih, Nomor IMEI 1: 865116055616799, Nomor IMEI 2: 865116055616781.

"Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya. ( Nita, Fer )