Kepolisian Resort Sumenep Ringkus Enam Pemain Judi Remi
13 Maret 2017
Dibaca Sebanyak = 593x

Media Center, Senin ( 13/03 ) Sebanyak enam pemain judi jenis remi diringkus Polisi Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mereka ditangkap saat asyik main judi di dalam kamar rumah milik H. Samsul, warga Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep.

"Penangkapan pelaku judi itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwa sejak tiga hari terakhir rumah tersebut sering dijadikan tempat main judi remi,"kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin (13/03).

Ia menuturkan, permainan judi jenis remi sembilan tersebut dengan uang taruhan mulai Rp 2.000 hingga Rp10.000. "Barang bukti yang diamankan, selain kartu remi, juga uang tunai sebesar Rp 710.000," terangnya.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUH Pidana. Ke enam tersangka, yaitu, H. Samsul (41), dan Sudarsono (45), keduanya warga Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk Sumenep. Faisol Ahobsi (24) warga Dusun Lengkong Daya, Desa Bragung Kecamatan Guluk-guluk Sumenep. Dan Taufikurrahman (32), warga Dusun Gangasem Desa/Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep.

Selain itu, Musayid (48) warga Dusun Guluk-guluk Timur, Desa/Kecamatan Guluk-guluk Sumenep, dan Abd. Waris (49), warga Dusun Padanan, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng Sumenep. ( Nita, Esha )