Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep merupakan salah satu Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dalam perjalanannya telah banyak mengalami perubahan baik  kelembagaan maupun namanya. Dinas Komunikasi dan Informatika berasal dari Kantor Departemen Penerangan Kabupaten Sumenep.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah dan mulai ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor : 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Badan Komunikasi dan Informasi atau yang disingkat (Bakominfo) mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika atau yang disingkat (Diskominfo). Selaku pelaksana otonomi Daerah Bidang Komunikasi dan Informasi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati Sumenep

Diskominfo Kabupaten Sumenep terletak di desa Pabian atau tepatnya di Jl. KH. Mansur No. 71 Sumenep kode pos 69411 telp. (0328) 662935 fax. (0328) 663984. Pada Tahun 2011 Diskominfo memiliki sebanyak 101 Pegawai.