Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangannya di bidang Komunikasi dan Informatika. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan dan koordinasi program kerja pelaksanaan tugas komunikasi dan informatika;
  2. Implementasi rumusan kebijaksanaan teknis di bidang manajemen pelayanan komunikasi;
  3. Implementasi rumusan kebijaksanaan teknis di bidang pengelolaan layanan informasi;
  4. pelaksanaan perumusan kebijaksanaan teknis pengelolaan bidang jasa telekomunikasi;
  5. Pelaksanaan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang manajemen pelayanan aplikasi telematika;
  6. penerapan kearifan di bidang pelayanan komunikasi dan informatika;
  7. Terselenggaranya hubungan kerja sama dengan pers, media cetak, dan media elektronik dalam memperluas jaringan informasi;
  8. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pelayanan komunikasi dan informasi;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati.

SEKRETARIAT

Dipimpin oleh seorang sekretaris yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, perlengkapan, kepegawaian, program, perencanaan, keuangan dan kearsipan Dinas. Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretariat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a.      Pengoordinasian penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran pengelolaan

keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaannya;

b.      Penyelenggaraan administrasi surat menyurat, kearsipan serta pembinaan

ketatalaksanaan ;

c.      Pengolahan, menganalisa dan memformulasikan rencana kebutuhan perlengkapan, peralatan serta pelaksanaan keamanan, kebersihan kantor, dan proses kedudukan hukum kegiatan;

d.      penyelenggaraan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karier pegawai, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Dinas; dan

e.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bagian Umum, Kearsipan dan Kepegawaian

Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris mempunyai tugas 

amelaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pendistribusian dan kegiatan keprotokolan, administrasi perjalanan dinas dan mengelola arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital,     serta menyerahkan arsip statis ke lembaga kearsipan daerah:

bmemelihara peralatan, perlengkapan, keamanan dan kebersihan kantor serta melaksanakan kegiatan keprotokolan dan menyiapkan administrasi perjalanan dinas

cmenyiapkan, menyusun dan melaksanakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karier dan pembinaan pegawai di lingkungan dinas, dan

dmelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sub Bagian Program dan Perencanaan

a. menyusun dan mengumpulkan data perencanaan, program kerja dan pelaksanaan kegiatan dinas:

b. mengumpulkan dan menyiapkan  bahan penyusunan program dan perencanaan kegiatan;

c. menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan perencanaan kegiatan serta laporan kinerja;

d. menghimpun dan memproses kedudukan hukum program dan kegiatan: dan

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan

a.       Menyusun program kerja pelaksanaan tugas keuangan;

b.       Mengumpulkan data dan menyusun rencana anggaran serta melaksanakan pengelolaan keuangan;

c.        Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan memeriksa serta memperbaiki kebenaran dokumen keuangan;

d.       Memelihara dan mengamankan dokumen administrasi keuangan;

e.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK

a.  penyusunan dan pengoordinasiaan program kerja pelaksanaan tugas Informasi dan komunikasi publik,

b. pelaksanaan forum kehumasan, penerangan tatap muka, media centre, media massa elektronik dan tradisional, pameran dan media lainnya :

c. pelaksanaan kegiatan dalam pemberdayaan kelompok informasi dan komunikasi ;

d. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan film, rekaman video dan permainan elektronik

e. perumusan dan penyusunan program kerja pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi dan komunikasi publik ;

f. pengoordinasian pembinaan dan supervisi serta  pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik dilingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik ;

g. pengumpulan dan pengelolaan data serta dokumentasi dalam rangka penyajian materi informasi ;

h. pelaksanaan penyebarluasan informasi kebijakan pemerintah ;

i. pengawasan dan pembuatan materi informasi media luar ruang: dan

j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala

Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya mempunyai tugas :

a. menyusun program kerja pelaksanaan tugas Pengelolaan Informasi:

b. mengumpulkan data dari berbagai sumber informasi untuk digunakan sebagai bahan penyajian informasi

c. menyajikan informasi kepada masyarakat melalui media;

d.melaksanakan pelayanan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pengelolaan pengaduan masyarakat, dan;

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

a. penyusunan dan pengoordinasian program kerja dan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan dan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik suplemen yang terintegrasi;

b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi;

c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan Ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan pengembangan sumber daya TIK;

d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan pemerintahan, penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan pengembangan sumber daya TIK pemerintah dan masyarakat; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.   

BIDANG STATISTIK DAN PERSANDIAN

  1. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang layanan manajemen data statistik sektoral;
  2. pengumpulan, pengolahan dan penyediaan data dan informasi statistik daerah;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang persandian dan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan keamanan informasi e-goverment; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.