Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Sumenep mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangannya
di bidang Komunikasi dan Informatika. Untuk melaksanakan tugas tersebut,
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep mempunyai fungsi sebagai
berikut:
SEKRETARIAT
Dipimpin oleh seorang sekretaris yang
dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika. Mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
umum, perlengkapan, kepegawaian, program, perencanaan, keuangan dan kearsipan
Dinas. Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretariat menyelenggarakan fungsi
sebagai berikut:
a. Pengoordinasian
penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran pengelolaan
keuangan serta pertanggungjawaban
pelaksanaannya;
b. Penyelenggaraan
administrasi surat menyurat, kearsipan serta pembinaan
ketatalaksanaan ;
c. Pengolahan, menganalisa
dan memformulasikan rencana kebutuhan perlengkapan, peralatan serta pelaksanaan
keamanan, kebersihan kantor, dan proses kedudukan hukum kegiatan;
d. penyelenggaraan tata
usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karier pegawai,
kesejahteraan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Dinas; dan
e. pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bagian Umum, Kearsipan dan Kepegawaian
Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris mempunyai tugas
a. melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pendistribusian dan kegiatan keprotokolan, administrasi perjalanan dinas dan mengelola arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, serta menyerahkan arsip statis ke lembaga kearsipan daerah:
b. memelihara peralatan, perlengkapan, keamanan dan kebersihan kantor serta melaksanakan kegiatan keprotokolan dan menyiapkan administrasi perjalanan dinas
c. menyiapkan, menyusun dan melaksanakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karier dan pembinaan pegawai di lingkungan dinas, dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sub Bagian Program dan Perencanaan
a. menyusun dan
mengumpulkan data perencanaan, program kerja dan pelaksanaan kegiatan dinas:
b. mengumpulkan dan
menyiapkan bahan penyusunan program dan
perencanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan
untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan
perencanaan kegiatan serta laporan kinerja;
d. menghimpun dan memproses kedudukan
hukum program dan kegiatan: dan
e. melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sub Bagian Keuangan
a. Menyusun program kerja
pelaksanaan tugas keuangan;
b. Mengumpulkan data dan
menyusun rencana anggaran serta melaksanakan pengelolaan keuangan;
c.
Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan memeriksa
serta memperbaiki kebenaran dokumen keuangan;
d. Memelihara dan
mengamankan dokumen administrasi keuangan;
e. Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PUBLIK
a. penyusunan dan
pengoordinasiaan program kerja pelaksanaan tugas Informasi dan komunikasi
publik,
b. pelaksanaan forum
kehumasan, penerangan tatap muka, media centre, media massa elektronik dan
tradisional, pameran dan media lainnya :
c. pelaksanaan kegiatan
dalam pemberdayaan kelompok informasi dan komunikasi ;
d. pelaksanaan pembinaan
dan pengawasan film, rekaman video dan permainan elektronik
e. perumusan dan
penyusunan program kerja pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria
kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah
daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah
daerah serta pelayanan informasi dan komunikasi publik ;
f. pengoordinasian
pembinaan dan supervisi serta pemantauan,
evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik dilingkup
pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan
pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik ;
g. pengumpulan dan pengelolaan data serta dokumentasi dalam rangka penyajian materi informasi ;
h. pelaksanaan
penyebarluasan informasi kebijakan pemerintah ;
i. pengawasan dan
pembuatan materi informasi media luar ruang: dan
j. pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja pelaksanaan
tugas Pengelolaan Informasi:
b. mengumpulkan data
dari berbagai sumber informasi untuk digunakan sebagai bahan penyajian
informasi
c. menyajikan informasi kepada masyarakat
melalui media;
d.melaksanakan pelayanan
pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pengelolaan pengaduan masyarakat,
dan;
e. melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
a. penyusunan dan
pengoordinasian program kerja dan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan dan
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang
layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik suplemen yang
terintegrasi;
b. pemantauan, evaluasi
dan pelaporan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik,
spesifik dan suplemen yang terintegrasi;
c. penyiapan bahan
pelaksanaan kebijakan di bidang layanan informasi e-Government, integrasi
layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan Ekosistem Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City, layanan nama domain dan sub domain
bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan pengembangan sumber daya TIK;
d. penyiapan bahan
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan informasi
e-Government, integrasi layanan publik dan pemerintahan, penyelenggaraan
Ekosistem TIK Smart City, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga,
pelayanan publik dan kegiatan pengembangan sumber daya TIK pemerintah dan
masyarakat; dan
e. pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
BIDANG STATISTIK DAN PERSANDIAN