Menyelenggarakan urusan umum, perlengkapan, kepegawaian, program, perencanaan dan keuangan.
B. FUNGSI
Pengkoordinasian kegiatan Komunikasi dan Informatika ;
Koordinasi dan Penyusunan rencana program Kegiatan dan anggaran Komunikasi dan Informatika;
Penyelenggaraan administrasi surat menyurat, kearsipan serta pembinaan ketatalaksanaan;
Mengelola dan menganalisa serta memformulasikan rencana kebutuhan
perlengkapan, peralatan serta pelaksanaan keamanan, kebersihan kantor,
dan proses kedudukan hukum kegiatan;
Penyelenggaraan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan,
peningkatan karier pegawai, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai di
lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika;
Penyelenggaraan penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaannya;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya.
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Menyusun program kerja pelaksanaan tugas umum dan kepegawaian;
Melaksanakan urusan surat menyurat pengetikan, penggandaan, pendistribusian dan tata kearsipan;
Memelihara peralatan, perlengkapan, keamanan dan kebersihan kantor serta
melaksanakan kegiatan keprotokolan dan menyiapkan administrasi
perjalanan dinas;
Menyiapkan, menyusun dan melaksanakan tata usaha kepegawaian yang
meliputi pengembangan, peningkatan karier pegawai, kesejahteraan dan
pemberhentian pegawai di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b. Sub Bagian Program dan Laporan
Menyusun Perencanaan, Program Kerja dan pelaksanaan kegiatan Komunikasi dan Informatika;
Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan Kegiatan;
Menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan perencanaan Kegiatan dan Laporan;
Menghimpun dan memproses kedudukan hukum program dan kegiatan;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
c. Sub Bagian Keuangan
Menyusun program kerja pelaksanaan tugas keuangan;
Menghimpun data dan menyusun rencana anggaran serta melaksanakan tata usaha keuangan;
Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan meneliti serta mengoreksi kebenaran dokumen keuangan;
Memelihara dan mengamankan dokumen administrasi keuangan;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.