A. TUGAS POKOK

Menyelenggarakan urusan umum, perlengkapan, kepegawaian, program, perencanaan dan keuangan.

B. FUNGSI

  1. Pengkoordinasian  kegiatan Komunikasi dan Informatika ;
  2. Koordinasi dan Penyusunan rencana  program Kegiatan dan anggaran Komunikasi dan Informatika;
  3. Penyelenggaraan administrasi surat menyurat, kearsipan serta pembinaan ketatalaksanaan;
  4. Mengelola dan menganalisa serta memformulasikan rencana kebutuhan perlengkapan, peralatan serta pelaksanaan keamanan, kebersihan kantor, dan  proses kedudukan hukum kegiatan;
  5. Penyelenggaraan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karier pegawai, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika;
  6. Penyelenggaraan penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaannya;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya.

a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  • Menyusun program kerja pelaksanaan tugas umum dan kepegawaian;
  • Melaksanakan urusan surat menyurat pengetikan, penggandaan, pendistribusian dan tata kearsipan;
  • Memelihara peralatan, perlengkapan, keamanan dan kebersihan kantor serta melaksanakan kegiatan keprotokolan dan menyiapkan administrasi perjalanan dinas;
  • Menyiapkan, menyusun dan melaksanakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karier pegawai, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

b. Sub Bagian Program dan Laporan

  • Menyusun Perencanaan, Program Kerja dan pelaksanaan kegiatan Komunikasi dan Informatika;
  • Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan Kegiatan;
  • Menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan perencanaan Kegiatan dan Laporan;
  • Menghimpun dan memproses kedudukan hukum program dan kegiatan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

c. Sub Bagian Keuangan

  • Menyusun program kerja pelaksanaan tugas keuangan;
  • Menghimpun data dan menyusun rencana anggaran serta melaksanakan tata usaha keuangan;
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan meneliti serta mengoreksi kebenaran dokumen keuangan;
  • Memelihara dan mengamankan dokumen administrasi keuangan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.