A. TUGAS POKOK

merumuskan serta melaksanakan kebijakan teknis di bidang Statistik dan Pemberdayaan TIK.

B. FUNGSI

  1. Penyusunan dan pengkoordinasian program kerja pelaksanaan tugas Statistik dan Pemberdayaan TIK;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan manajemen data dan informasi e - Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah dan Masyarakat;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidanglayanan manajemen data dan informasi e - Government, integrasi layanan publik dan ke pemerintahan, penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah dan Masyarakat;
  4. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan manajemen data dan informasi e - Government, integrasi layanan publik dan ke pemerintahan,penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah dan Masyarakat;
  5. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan manajemen data dan informasi e - Government, integrasi layanan publik dan ke pemerintahan, penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah dan Masyarakat;
  6. Pengumpulan, Pengolahan dan Penyediaan data dan informasi Statistik daerah;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya.

a. Seksi Data dan Statistik Sektoral

  1. Menyelenggarakan layanan penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan;
  2. Menyelenggarakan Layanan recovery data dan informasi;
  3. Menyelenggarakan Layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
  4. Menyelenggarakan Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;
  5. Menyelenggarakan Layanan Pusat Application Program Interface (API) daerah;
  6. Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan dan Penyediaan data dan informasi Statistik daerah;
  7. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama penyusunan, publikasi data dan informasi statistik daerah;
  8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas kegiatan Seksi Data dan Statistik Sektoral;
  9. Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Statistik dan Pemberdayaan TIK;

b. Seksi Pemberdayaan TIK Pemerintah

  1. Menyelenggarakan pengembangan Business Process Re - engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder SmartCity);
  2. Menyelenggarakan Sistem Informasi Smart City, Layananinteraktif Pemerintah;
  3. Menyelenggarakan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Kabupaten;
  4. Menetapkan tata kelola nama domain, sub domain;
  5. Menyelenggarakan layanan Penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e - Government;
  6. Menyelenggarakan Layanan koordinasi kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah;
  7. Menyelenggarakan Layanan integrasi pengelolaan TIK dan e - Government Pemerintah;
  8. Menyelenggarakan Layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK;
  9. Menyelenggarakan implementasi e - Government dan Smart City, Promosi pemanfaatan layanan Smart City;
  10. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas kegiatan Seksi Pembardayaan TIK Pemerintah;
  11. Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Statistik dan Pemberdayaan TIK.
c. Seksi Pemberdayaan TIK Masyarakat
  1. Memberikan pelayanan, bimbingan teknis, Workshop dan Edukasi secara terstruktur dan terpadu dalam rangka sosialisasi pemanfaatan teknologi informasi  ke Masyarakat;
  2. Menyelenggarakan Layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e - Government dan Smart City;
  3. Menyelenggarakan Sistem Informasi Smart City, Layananinteraktif Masyarakat;
  4. Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan penerapan telematika dilingkungan masyarakat;
  5. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dalam rangka pemberdayaan Telematika bagi masyarakat;
  6. menyiapkan bahan sosialisasi pemanfaatan telematika kepada masyarakat;
  7. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas kegiatan Seksi Pembardayaan TIK Masyarakat;
  8. Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Statistik dan Pemberdayaan TIK.