Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang .

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi pubblik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang .

Formulir yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon/Pengguna di kirimkan langsung atau email : diskominfo@gmail.com

Silahkan download Formulir Permohonan Informasi Publik form PPID

ALUR PERMOHONAN INFORMASI