Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang .
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi pubblik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang .
Formulir yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon/Pengguna di kirimkan langsung atau email : diskominfo@gmail.com
Silahkan download Formulir Permohonan Informasi Publik form PPID
ALUR PERMOHONAN INFORMASI