Pilkades Serentak 2019 Di Kabupaten Sumenep Masih Menunggu Perbup
17 September 2018
Dibaca Sebanyak = 1754x

Media Center, Senin ( 17/09 ) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini dalam proses pembahasan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, A. Mashuni mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan Pilkades serentak 2019, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Pilkades serentak.

"Apabila sudah disahkan, maka akan dilakukan sosialisasi di tahun 2018 ini," katanya, Senin (17/09).

Ia memperkirakan, Pilkades serentak akan dilaksanakan sekitar bulan September atau November 2019. "Mudah-mudahan Perbup-nya segera rampung agar cepat dilakukan sosialisasi," paparnya.

Mengacu pada aturan, lanjut Masuni, Pilkades serentak ini untuk calon kepala desa harus lebih dari satu. Sebab, desa yang hanya memiliki calon tunggal maka terancam tidak mengikuti pagelaran tersebut.

"Untuk calon kades yang tunggal, maka tidak bisa mengikuti Pilkades serentak tahun 2019," tandasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 226 Desa di Kabupaten Sumenep, yang akan mengikuti Pilkades serentak pada tahun 2019. Ke 226 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tersebut tersebar di sejumlah Kecamatan yang habis masa jabatannya. Seperti Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, dan Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-guluk. ( Nita, Fer )