News Room, Jumat ( 26/09 )
Sebanyak 345 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari 4.888 orang
di Kabupaten Sumenep, dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) administrasi. Salah satunya, pelamar tidak ber-KTP (Kartu
Tanda Penduduk) setempat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten
Sumenep, R. Titik Suryati, SH, MH menjelaskan, proses
verifikasi terhadap berkas lamaran seleksi CPNS 2014 sudah dinyatakan
final.
“Kita sudah melakukan verifikasi terhadap berkas CPNS yang masuk. Dari
4.888 pendaftar, ternyata 345 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat
(TMS). Selebihnya, 4.543 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS),”kata
Titik Suryati.
Pelamar yang dinyatakan TMS itu, sebagian besar karena kualifikasi
pendidikannya tidak sesuai dengan formasi yang dipilih. Kemudian usianya
lebih dari 35 tahun, dan alamat KTP bukan Sumenep bagi pelamar tenaga
didik serta tenaga medis.
Titik menuturkan, untuk menindak lanjuti hal itu, pihaknya telah
mengirim surat balasan terhadap ribuan pelamar guna menginformasikan
mengenai lolos tidaknya dalam seleksi administrasi.
“Bagi pelamar yang dinyatakan lolos harap menunggu informasi lebih
lanjut mengenai jadwal pelaksanaan tes CPNS dan tempatnya,”tuturnya. (
Nita, Esha )