Pengumpulan KTP Untuk Cakades Hindari Permasalahan Teknis
26 September 2014
Dibaca Sebanyak = 788x
News Room, Jumat ( 26/09 )
Ketentuan untuk pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari masyarakat pendukung bagi para calon Kepala Desa dalam pelaksanaan Pilkades, ketika diperlukan dalam mekanisme penjaringan bakal Calon Kepala Desa (Cakades) tidak perlu dikhawatirkan akan terjadi permasalan.

Hal tersebut diakui Kepala Badan Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si, sudah menjadi evaluasi bersama, justru untuk menghindari persoalan teknis adminitrasi pelaksanaan Pilkades.

“Itu merupakan mekanisme yang harus dilakukan ketika calon melebihi dari 5 orang dengan format yang sudah dibuat,”ujarnya. Sebab, justru dengan menggunakan KTP asli, sebagai bentuk dukungan kepada calon Kepala Desa, kesalahan dan pemalsuan adminitrasi akan sulit terjadi.

Karena, juga harus jelas dengan bukti tanda tangan atau cap jempol pemilik KTP. Jadi, masyarakat tidak bisa dipaksa untuk menjadi pendukung calon Kades tertentu, dan jangan sampai masyarakat mau dipaksa. Ketika masyarakat menolak untuk memberikan KTP, berarti calon tidak didukung masyarakat.

Karena itu, ketika penyerahan KTP harus ada tanda terima dari calon Kades, untuk menghindari persoalan dikemudian hari.

“Justru kalau hanya tanda bukti dengan foto copy KTP akan banyak persoalan dan tuntutan karena mudah dipalsukan dan sebagainya,”tandasnya. ( Ren, Esha )