Program RTLH Dan Bedah Rumah Lansia, Jangan Ada Pemotongan
30 April 2018
Dibaca Sebanyak = 1841x

Media Center, Senin ( 30/04 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap pelaksanaan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan bantuan bedah rumah lansia tidak ada penyimpangan, agar program itu benar-benar bermanfaat bagi masyarakat penerima bantuan.


“Saya minta jangan sampai ada penyimpangan pelaksanaan RTLH dan bedah rumah lansia, karena bantuan itu untuk membantu masyarakat miskin dan lansia, agar memiliki rumah yang layak huni. Jadi, saya harapkan pihak terkait benar-benar melaksanakan program itu, dan tidak terjadi penyimpangan,” kata Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si seusai Sosialisasi dan Penyerahan Secara simbolis rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, Penyerahan Bantuan Bedah Rumah Lansia dan Bantuan Sosial Penyandang Disabilitas Tahun Anggaran 2018, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Senin (30/04).

Bupati menyatakan, pihaknya dalam rangka meminimalisir penyimpangan program RTLH dan bedah rumah lansia untuk pencairannya melalui rekening masing-masing masyarakat penerima melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar. Bahkan, proses pencairan dana RTLH dan bedah rumah lansia dilakukan 2 tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp. 10.500.000,- atau 10 persen, dan tahap ke dua sebesar Rp. 4.500.000,- atau 30 persen.

“Kami (Pemkab Sumenep) telah berusaha memperbaiki sistem pencairannya tidak langsung berbentuk uang sekaligus, tapi bertahap, kalau tahap pertama pekerjaannya sudah sesuai, selanjutnya pencairan tahap kedua dilakukan,” tegasnya.

Ia berharap, Camat untuk memantau dan melaporkan kegiatan ini mulai dari pencairan hingga pelaksanaan, bahkan meminta tidak ada pihak manapun yang menjadi pahlawan dengan mengaku pihak yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat penerima.

“Bantuan ini murni dari Pemerintah Daerah dan menjadi hak rakyat miskin melalui seleksi ketat dari Dinas terkait, karena itu jangan ada yang merasa jadi pahlawan dan jangan sampai ada pemotongan sekecil apapun dengan dalih balas budi, supaya program ini tidak menimbulkan kegaduhan di lain waktu,” tandas Bupati 2 periode ini.

Menyinggung besaran bantuan masing-masing penerima sebesar Rp 15 juta, Bupati berharap kepada para Camat dan Kepala Desa melakukan pemberdayaan masyarakat, misalnya melibatkan RT-RW, guna mengajak masyarakat sekitar bergotong-royong tenaga maupun bantuan material bangunan.

“Mudah-mudahan Pemerintah Desa ikut membantu tambahan dana melalui Dana Desa untuk menganggarkan dana bantuan RTLH dan bedah rumah lansia, supaya rumah itu semakin bagus dan layak. Begitu juga masyarakat sekitar ikut membantu memberikan bantuan material bangunan,” pungkasnya.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep 2018, mengalokasikan anggaran dana rehabilitasi rumah tidak layak huni sebesar Rp. 4.815.000.000,- dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 321 rumah, namun realisasinya hanya mencapai 177 rumah dengan anggaran mencapai Rp 2,6 miliar. Karena sisanya sebanyak 144 rumah tidak layak menerima bantuan.

Sedangkan anggaran bedah rumah lanjut usia (lansia) di APBD 2018 sebesar Rp. 2.400.000.000,- untuk 160 rumah, namun bedah rumah realisasinya sebanyak 124 rumah dengan anggaran Rp 1,8 miliar. Sisa anggaran dana rumah tidak layak huni dan bedah rumah lansia dilanjutkan pada Perubahan Anggaran APBD 2018 dengan sasaran masyarakat penerima baru. ( Yasik, Esha )