Melanggar Kode Etik, 3 ASN Kabupaten Sumenep Dipecat
13 September 2018
Dibaca Sebanyak = 1846x

Media Center, Kamis ( 13/09 ) Sedikitnya ada 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, selama tahun 2018 ini dipecat dari jabatannya. Pemecatan dilakukan lantaran ASN tersebut sudah melanggar kode etik sebagai abdi negara.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep, Drs. R. Idris, MM, mengatakan, selama 2018 ini ada 12 ASN yang dilakukan pembinaan. Namun, 10 orang diantaranya hanya diberikan sanksi.

"ASN yang melakukan pelanggaran sejak awal 2018 sebanyak 12 ASN. Mereka sudah kami sanksi dan 3 orang diantaranya dipecat," katanya, Kamis (13/09).

Idris menuturkan bagi ASN nakal pihaknya tidak akan tebang pilih memproses semua ASN yang terbukti melanggar kode etik atau melakukan pelanggaran. Saat ini menurut Idris terdapat 20 kasus indisipliner dan kasus rumah tangga ASN yang masih diproses.

"Kami akan proses semua, jika terbukti pasti kami tindak sesuai aturan," tegasnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada ASN nakal, sehingga jika terbukti melanggar sesuai kaidah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS diberi sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan secara tidak hormat.

"Bentuk pelanggaran ASN yang mendapat sanksi bermacam-macam, mulai melakukan tindak pidana korupsi, tidak masuk kerja karena problem yang dihadapi hingga masalah rumah tangga," tuturnya.

Selain mengintensifkan, pengawasan melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pihaknya juga menekankan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengoptimalkan fungsi pengawasan. ( Nita, Fer )